Career
Senior Tax & Accounting Specialist
- Jakarta
Kualifikasi & Persyaratan Detail (Job Requirements)
1. Latar Belakang Pendidikan & Pengalaman Kerja
· Pendidikan: Minimal S1 Akuntansi / Perpajakan / Administrasi Fiskal dari perguruan tinggi terkemuka.
· Pengalaman Kerja:
· Minimal 3–5 tahun pengalaman kerja solid di bidang perpajakan korporasi dan pembukuan.
· Sangat diutamakan / nilai tambah besar: Memiliki rekam jejak kerja di Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Tax Division di KAP (minimal level Senior Associate / Senior Consultant).
· Wajib memiliki pengalaman langsung (hands-on experience) dalam mendampingi dan menyelesaikan proses Pemeriksaan Pajak (Tax Audit) dari awal hingga terbit SKP/SPHP, baik untuk:
· Wajib Pajak Badan (Perusahaan), maupun
· Wajib Pajak Orang Pribadi (Direksi / Pemegang Saham / High-Net-Worth Individual).
2. Keahlian Teknis Perpajakan (Core Technical Tax Skills)
· Pemeriksaan Pajak & Litigasi:
· Terbiasa merespons dan menyusun bantahan/tanggapan formal atas SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari KPP/Account Representative (AR).
· Terbukti mampu menyiapkan buku kerja audit (tax audit file), rekonsiliasi data, penyiapan dokumen arus uang & barang (flow of fund & goods), serta penyusunan Risalah Pembahasan Akhir / tanggapan SPHP.
· Memahami dasar prosedur Keberatan (Tax Objection) dan Banding di Pengadilan Pajak.
· Kepatuhan & Operasional Perpajakan:
· Menguasai end-to-end sistem perpajakan terbaru DJP: Coretax System, e-Bupot Unifikasi, e-Faktur, dan e-Filing.
· Mahir dalam perhitungan, pemotongan, dan pelaporan bulanan: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25, dan PPN.
· Ahli dalam menyusun SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 / 1770 S) beserta daftar harta, utang, dan lampiran khusus secara akurat.
· Ekualisasi & Rekonsiliasi Fiskal:
· Menguasai teknik Ekualisasi Pajak bulanan dan tahunan:
· Omzet Penjualan vs Penyerahan SPT Masa PPN.
· Beban Gaji & Jasa vs Objek SPT PPh 21 / PPh 23.
· Beban Sewa / Konstruksi vs SPT PPh Final 4(2).
· Mampu melakukan penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal (koreksi positif dan negatif) secara rigid antara Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal.
· Mahir menyusun kelengkapan kepatuhan fiskal: Daftar Nominatif Biaya Promosi & Entertainment, komisi perantara/broker pihak luar, dan pembuktian deductible expenses.
3. Integrasi Akuntansi & Sistem
· Memahami siklus akuntansi penuh (full cycle accounting) dan penyusunan Laporan Keuangan (Laba Rugi, Neraca, Arus Kas).
· Menguasai pencatatan jurnal akuntansi perpajakan (Pajak Tangguhan / Deferred Tax Asset & Liability, Beban Pajak Kini, Utang Pajak).
· Menguasai software akuntansi/ERP (seperti Accurate, Mekari Jurnal, SAP, atau Odoo).
· Advanced Microsoft Excel skills: Terbiasa mengolah dataset fiskal berukuran besar menggunakan VLOOKUP/XLOOKUP, Pivot Tables, SUMIFS, dan formula analitis kompleks.
4. Sertifikasi Profesi
· Wajib / Sangat Diutamakan: Memiliki sertifikat Brevet Pajak A & B.
· Nilai Tambah Signifikan: Memiliki sertifikat Brevet C dan/atau sertifikasi Konsultan Pajak (BKP – Bersertifikat Konsultan Pajak).
5. Keterampilan Interpersonal & Sikap Kerja
· Memiliki kemampuan negosiasi, komunikasi formal, dan diplomasi yang kuat saat berhadapan dengan fiskus (Pemeriksa Pajak, AR KPP), auditor independen, maupun jajaran manajemen internal.
· Integritas tinggi, objektif, dan memiliki ketelitian analitis (analytical thinking) yang tajam terhadap angka dan regulasi.
· Mampu bekerja di bawah tekanan dengan tenggat waktu (deadline) pelaporan yang ketat.